Etika Profesi Pemulung (Individu)




Nama : Ratih Hanizar
Npm   : 15110657
Kelas : 4KA25
 
 

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Setiap profesi pasti memiliki aturan-aturan khusus agar profesi yang dijalankan dapat berjalan dengan baik. Salah satu profesi non formil yang saat ini harus diperhatikan etika pekerjaannya yaitu pemulung.
Pemulung adalah seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pencari barang yang sudah tidak layak pakai. Orang yang bekerja sebagai pemulung adalah orang yang bekerja sebagai pencari sampah, dimana antara pemulung dan sampah sebagai dua sisi mata uang. Dimana ada sampah, pasti ada pemulung, dan dimana ada pemulung di situ pasti ada sampah.
            Tidak semua dari mereka yang berprofesi sebagai pemulung menggantungkan penghasilannya dengan memulung, tetapi ada juga yang hanya menjadikan memulung sebagai pekerjaan sampingan atau untuk sekedar mencari uang tambahan.
Pekerjaan seorang pemulung turut andil dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitar. Mereka mengorek tempat sampah untuk mendapatkan barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Pemulung sangat berperan dalam mengurangi tercemarnya tanah oleh sampah plastik dan sampah  jenis lain yang tidak dapat dicerna oleh udara dan tanah serta memberikan manfaat seperti lingkungan tertbebas dari barang bekas yang jika dibiarkan dapat menjadi sampah. Tidak hanya itu, hasil pekerjaan mereka juga menjadi tumpuan bagi keluarganya. Tetapi, pekerjaan pemulung sering dianggap memiliki konotasi negatif. Banyak yang tidak peduli dan memandang sebelah mata pekerjaan sebagai pemulung.
Oleh karena itu,

Etika Profesi Non Formil Pemulung


Nama Kelompok:

Dinna Permatasari    12110083
Rachma Wijayanti  15110489
Ratih Hanizar            15110657

Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah yang dimiliki manusia dalam kehidupannya adalah kemiskinan. Kemiskinan pada akhirnya dapat memunculkan masalah ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan muncul tidak lepas dari adanya migrasi penduduk. Migrasi penduduk secara besar-besaran menyebabkan tertumpuknya penduduk di perkotaan. Hal ini tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang dapat menampung pendatang dari desa. Sedikitnya lapangan pekerjaan mendorong sebagian orang untuk terjun ke pekerjaan sektor informal yaitu pemulung.       
Pemulung adalah seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pencari barang yang sudah tidak layak pakai. Orang yang bekerja sebagai pemulung adalah orang yang bekerja sebagai pencari sampah, dimana antara pemulung dan sampah sebagai dua sisi mata uang. Dimana ada sampah, pasti ada pemulung, dan dimana ada pemulung di situ pasti ada sampah.
            Tidak semua dari mereka yang berprofesi sebagai pemulung menggantungkan penghasilannya dengan memulung, tetapi ada juga yang hanya menjadikan memulung sebagai pekerjaan sampingan atau untuk sekedar mencari uang tambahan.
Pekerjaan seorang pemulung turut andil dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitar. Mereka mengorek tempat sampah untuk mendapatkan barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Pemulung sangat berperan dalam mengurangi tercemarnya tanah oleh sampah plastik dan sampah  jenis lain yang tidak dapat dicerna oleh udara dan tanah serta memberikan manfaat seperti lingkungan tertbebas dari barang bekas yang jika dibiarkan dapat menjadi sampah. Tidak hanya itu, hasil pekerjaan mereka juga menjadi tumpuan bagi keluarganya. Tetapi, pekerjaan pemulung sering dianggap memiliki konotasi negatif. Banyak yang tidak peduli dan memandang sebelah mata pekerjaan sebagai pemulung.

B.     Rumusan Masalah
1.      Banyaknya pemulung yang tidak memiliki etika yang baik saat bekerja.
2.      Pandangan negatif masyarakat terhadap pemulung yang tidak beretika.
3.      Kurangnya kesadaran pemulung akan kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
C.    Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana etika yang baik tentang pekerjaan sebagai pemulung.
2.      Menunjukkan kepada masyarakat tentang profesi pemulung dan etikanya agar tidak berpandangan negatif.
3.      Menunjukkan kepada para pemulung tentang perlunya menjaga kebersihan tempat tinggal.

BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Pengertian Pemulung
Pemulung adalah seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pencari barang yang sudah tidak layak pakai. Orang yang bekerja sebagai pemulung adalah orang yang bekerja sebagai pencari sampah, dimana antara pemulung dan sampah sebagai dua sisi mata uang. Dimana ada sampah, pasti ada pemulung, dan dimana ada pemulung di situ pasti ada sampah. Pemulung dapat diartikan juga sebagai orang yang mengambil barang-barang bekas atau sampah tertentu untuk proses daur ulang.
Pekerjaan Pemulung
Dalam menjalani pekerjaannya, pemulung dapat dibedakan menjadi dua yaitu,
1.             Pemulung menetap adalah pemulung yang bermukim di gubuk-gubuk kardus, tripleks, terpal atau lainnya di sekitar tempat pembuangan akhir sampah.
2.             Sedangkan kelompok pemulung tidak menetap adalah pemulung yang mencari sampah dari gang ke gang, jalanan, tong sampah warga, pinggir sungai dan lainnya.
Macam-macam Pemulung
Pemulung di bagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.             Pemulung lepas yaitu pemulung yang bekerja sendiri tanpa mengandalkan bandar.
2.             Pemulung bandar yaitu pemulung yang dipinjamkan uang oleh bandar mereka dan memotong uang pinjaman tersebut saat  membeli barang dari pemulung. Pemulung yang berbandar hanya boleh menjual hasil mulungnya kepada bandar lain, dan kebanyakan bandar-bandar itu memberikan  rumah kepada pemulung dan letak rumah itu satu tanah dan tidak berjauhan dengan rumah sang bandar atau di mana tempat penampungan barangnya.
3.      Kehidupan Pemulung
Pekerjaan mencari barang bekas, membuat sebagian besar orang menganggap remeh pemulung. Mereka mengorek tempat sampah untuk mendapatkan barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Padahal dengan adanya pemulung, juga memberikan manfaat seperti lingkungan tertbebas dari barang bekas yang jika dibiarkan dapat menjadi sampah. Tidak hanya itu, hasil pekerjaannya mereka juga menjadi tumpuan bagi keluarganya.
Dalam memulai pekerjaannya, pemulung berangkat selepas shubuh untuk mengais barang-barang apa saja yang dapat dijual. Mereka memungut kardus, plastik atom, barang bekas atau besi. Mereka mencari barang-barang dengan mengorek tempat sampah yang mengeluarkan bau tak sedap setiap harinya. Dengan teliti, pemulung mengambil barang bekas jika ada. Jika tidak ada, mereka beranjak ke tempat sampah lain berharap dapat menemukan barang bekas yang dapat dijual kembali.
4.      Faktor Penyebab Seseorang Menjadi Pemulung
Ada beberapa alasan mengenai seseorang menggeluti profesi sebagai pemulung, diantaranya yaitu :
a)      Faktor ekonomi (berasal dari keluarga yang kurang mampu)
b)      Sulitnya mencari pekerjaan
c)      Tingkat pendidikan yang rendah dan tidak memiliki keterampilan
d)     Tidak ada modal untuk membuka suatu usaha
Pendidikan merupakan dasar dari pengembangan produktifitas kerja. Tingkat pendidikan yang rendah, membuat pola pikir yang relatif sempit. Sebagian besar pemulung hanya tamat pendidikan Sekolah Dasar. Kemudian didukung oleh faktor ekonomi keluarga yang tidak berkecukupan. Faktor yang lain adalah modal yang dimiliki sangat terbatas, sehingga sarana yang digunakan oeh pemulung sangat sederhana. Yaitu, karung plastik dan gancu untuk mengungkit sampah atau barang bekas.

BAB III
PEMBAHASAN
1.      Profil Pemulung
Nama salah seorang pemulung yang kami jadikan sebagai obyek wawancara untuk memperoleh informasi mengenai pemulung adalah Bapak Apus yang berusia 70 Tahun. Bapak Apus tinggal di dalam rumah petakan bersama kumpulan para pemulung lain di dekat kumpulan sampah. Walaupun tempat yang ditinggalinya sangat sempit tetapi mereka tetap bertahan untuk tinggal di tempat tersebut.
2.      Faktor Penyebab Menjadi Pemulung
Faktor penyebab menjadi pemulung yaitu,
a)      Pengangguran.
b)      Usia yang terlalu tua untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
3.      Kehidupan Bapak Apus
Dalam kesehariannya, Bapak Apus memulai setiap hari pekerjaan memulungnya pada

Macam-Macam Cyber


Sumber : http://dodyadhiatma92.blogspot.com/2014/01/penulisan-1-pengantar-telematika-bulan.html

Gambarkan dan jelaskan dengan selengkapnya, macam macam cyber di bawah ini !

A.      CYBERLAW
Cyberlaw
 adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Ruang Lingkup Cyberlaw, Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
·         Hak Cipta (Copy Right) 
·         Hak Merk (Trademark)
·         Pencemaran nama baik (Defamation)
·         Hate Speech
·         Hacking, Viruses, Illegal Access
·         Regulation Internet Resource
·         Privacy
·         Duty Care
·         Criminal Liability
·         Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
·         Electronic Contract
·         Pornography
·         Robbery
·         Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Topik-topik Cyber Law, Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. 
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law, dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. 
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  •   Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  •   Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  •  Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.


Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Tujuan Cyber Law, Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.





B.      CYBER SPACE
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya

Telematika Dalam Berbagai Bidang

Sumber : 
http://world-of-wilhan.blogspot.com/2012/10/pemanfaatan-telematika-dalam-berbagai.html
http://dx-mitnick.blogspot.com/2013/01/peranan-telematika-dalam-bidang.html

Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, antara lain berikan contoh dan gambarnya !



Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Perubahan (kemajuan) dalam teknologi telematika telah mentransformasikan pola ekonomi, pola hidup dan cara melakukan bisnis secara signifikan. Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan. Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis
Pemanfaatan internet dalam e-Health, e-Education, dan lain-lain secara nyata telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pengaruh lebih jauh perkembangan telematika berimplikasi pada transformasi pola ekonomi yang semula berorientasi pada “Supplier” kearah “Konsumen”. Konsumen secara mudah dapat melakukan pencarian dan perbandingan untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dan dengan harga kompetitif. Perkembangan telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri 
PERAN TELEMATIKA
* Sebagai bidang usaha (Telematika menjadi core bisnis)
a. Industri
b. Perdagangan
c. Jasa

* Sebagai penunjang usaha (Telematika sebagai enabler) :
a. Efisiensi
b. Peningkatan daya saing 

KEGUNAAN TELEMATIKA UNTUK UKM
Industri :
-. Industri Hardware
-. Industri Software

Perdagangan :
-. Grosir Telematika
-. Eceran Telematika

Jasa / Service :
-. Lembaga Pendidikan (sekolah kejuruan, kursus-kursus)
-. Jasa Multimedia (Warnet, Wartel, Game Center, Penyelenggara VOIP)
-. Internet Service Provider
-. Konsultan Telematika

PELUANG BISNIS HARDWARE
·         Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar merupakan potensi pasar cukup besar bagi industri hardware telematika.
·         Sebagian besar potensi tersebut menjadi pasar produk luar negeri, karena belum diimbangi hasil produk dalam negeri yang memadai
·         Kebutuhan industri perangkat keras yang relatif padat modal menjadikan produk telematika masih sangat tergantung kepada produk impor
·         Sulit bagi Indonesia untuk bersaing secara global dalam industri hardware telematika, kecuali untuk komponen tertentu, misalnya casing dekstop

PELUANG BISNIS SOFTWARE
·         Potensi pengembangan produk dan pasar yang sangat besar belum dimanfaatkan dengan baik, padahal pengembangan industri software telematika di dalam negeri akan mampu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat
·         Lemahnya standardisasi dan sertifikasi produk piranti lunak dalam negeri menyebabkan kualitas produk beragam yang membingungkan konsumen
·         Mengurangi ketergantungan pada piranti lunak import akan sangat berarti dalam meningkatkan kemampuan nasional untuk memanfaatkan telematika (khususnya untuk UKM)
·         Kelemahan Hukum dan Perundangan serta ketidak relaan membayar lisensi dengan biaya mahal, menyebabkan tingginya tingkat pelanggaran HAKI di Indonesia

KIAT BERHASIL USAHA TELEMATIKA
-. Siap bersaing secara ketat
-. Siap melakukan inovasi secara terus menerus
-. Mampu beradaptasi secara cepat terhadap perubahan
-. Memiliki SDM dengan pengetahuan dan ketrampilan khusus sesuai dengan bidang usaha

TELEMATIKA SEBAGAI PENUNJANG USAHA
·         Kata kunci dalam peningkatan kapasitas UKM yaitu efisiensi serta peningkatan daya saing
·          Telematika menjadi salah satu komponen utama dalam efisiensi dan peningkatan daya saing, sebagai contoh :
-. Dengan “internet” dapat memiliki akses langsung ke sumber informasi dan pasar
-. Dengan aplikasi keuangan dapat mengelola administrasi usaha secara baik
-. Dengan aplikasi produksi meningkatkan efisiensi dan mutu
-. Dengan email meningkatkan kemudahan berkomunikasi dengan mitra usaha dan pelanggan
dari beberapa sumber

Ragam bentuk telematika yang di sajikan merupakan apilkasi yang sudah berkembang di berbagai sektor kehidupan sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan work and play dapat menggunakan teknologi telematika sebagai penunjang kinerja semua usaha di semua sektor kehidupan baik dalam sektor ekonomi, sosial dan budaya. Bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut :

E-Goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu
Beautiful in white

Google Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

Web Informer Button