Sejarah Hari Buruh
May
Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali
ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad
19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara
kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan
pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di
tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan
pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini
membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta
bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya.
Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda
bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada
dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para
pekerja, Peter
McGuire dan Matthew
Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi
mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan
berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota
untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan
sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".
Pada
tahun 1881,
McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk
mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah
sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai
Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of
America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian
mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di
kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari
Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.
Pada
tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di
kota New York dengan peserta 20.000
orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam
rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan
parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara
bagian merayakannya.
Pada 1887, Oregon menjadi
negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah
undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi
nasional.
Kongres
Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja
belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja
menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah
dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili
tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini
menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu
Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886
oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan
momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas
pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena
pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions,
yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan
diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Peristiwa Haymarket
Pada
tanggal 1
Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat
mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja
mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1
Mei.
Pada
tanggal 4
Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai
besar-besaran, Polisi Amerika
kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan
para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal
dikenal sebagai martir. Sebelum
peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh
untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kongres Sosialis Dunia
Pada
bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang
diselenggarakan di Paris menetapkan
peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan
resolusi berisi:
Sebuah
aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua
negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati
bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja
menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh
Internasional Perancis.
Resolusi
ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan
dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara,
meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
Hari Buruh Di Indonesia
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh
tanggal 1 Mei ini. Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil
bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni
Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1
Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir
juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana
Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan
pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.
Tapi
sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi
diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Semasa
Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu
dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak
pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut
ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan
tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai
hari libur nasional.
Setelah
era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali
marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran
bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan
kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999
hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif
yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan
ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat
keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma
lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan
didalangi gerakan komunis.
Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI)
akan merayakan hari buruh nasional hari ini tanggal 1 Mei 2013. Sebanyak
600.000 buruh se-Jabodetabek untuk turun ke jalan ibukota. Menurut Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ada 5 tuntutan utama
para buruh yang ia sampaikan diantaranya.
1. Menolak Kenaikan Harga
BBM
Kenaikan harga BBM
ditentang oleh para buruh karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan
dasar masyarakat. Menurut Said Iqbal dampak yang dihasilkan akan mengakibatkan
daya beli buruh dan masyarakat menurun, di antaranya :
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.
Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.
Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.
2. Terkait Upah Minimum
MPBI menuntut revisi
Permenaker No.13/2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL) dari 60 menjadi 84
KHL. Selain itu Said Iqbal dengan tegas menyatakan sikap menolak upah murah
yang ada di Indonesia. "Saat ini upah minimum yang ada, masih banyak
dibawah KHL, seperti Bali hanya 55,79 %, Maluku Utara 70,31 %, Maluku 73,33%,
Gorontalo 76,32%, Kalbar 75,56%," kata Said.
Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.
Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.
3. Menolak Izin Penangguhan
Upah Minimum
MPBI secara mutlak menolak
ijin penangguhan Upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak
sesuai dengan Kepmen 231. Di mana dikatakan Said Iqbal syarat-syarat
penangguhan yang meminta audit perusahaan dari akuntan publik tidak dilakukan.
Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.
Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.
4. Laksanakan Jaminan
Kesehatan
MPBI dengan tegas
mengatakan agar pemerintah melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat
per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Selain itu Said Iqbal juga
menginginkan adanya revisi Perpres Jaminan Kesehatan dan Revisi Peraturan
Pemerintah mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data Peserta Jaminan
Kesehatan per 2012 data dari Kemenkes pada 2012 tercatat hanya 151,548,981 jiwa
dari 251,857,940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS.
Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.
Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.
Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.
Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.
5. Hapus Outsourcing di
BUMN
BUMN dikatakan dia sebagai
perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenaker No.
19/2012. Sehingga ia meminta pemangku kepentingan mengangkat pekerja
outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan
permenaker No. 19/2012.
Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.
Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.
Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
Editor : Ratih Hanizar (15110657)
Konsep : Mentari Indah P (14110357)
Gyka Kastanya (13110065)
Kelas : 3KA25
Sumber :
http://bagonjong.com/?x=baca&id=878
http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar